PERAN MEDIA DALAM OPINI PUBLIK TENTANG HUKUM

PERAN MEDIA DALAM OPINI PUBLIK TENTANG HUKUM

PENDAHULUAN DAN DASAR HUKUM

Di era digital saat ini, media—baik cetak, elektronik, maupun daring—memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik mengenai hukum dan keadilan. Pemberitaan, framing isu, hingga penyebaran informasi di media sosial dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses peradilan dan aparat penegak hukum. Perubahan cara masyarakat memperoleh informasi yang serba cepat dan luas menjadikan media aktor penting dalam mengawal serta memengaruhi dinamika hukum di Indonesia.

APAKAH SEMUA JENIS TINDAK PIDANA DAPAT DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE?

APAKAH SEMUA PIDANA DAPAT DISELESAIKAN RESTORATIVE JUSTICE?

Sistem peradilan pidana Indonesia yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodir hak korban. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kurang terjaminnya hak korban yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hanya hak-hak Tersangka atau Terdakwa saja yang dominan pengaturannya, padahal dalam suatu tindak pidana korbanlah yang sangat perlu diperhatikan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan lensa dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan berfokus pada pemulihan hak korban atau yang disebut dengan restorative justice. Restorative justice di Indonesia sendiri semakin populer karena merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

APAKAH TERSANGKA HARUS DI TAHAN?

APAKAH TERSANGKA HARUS DI TAHAN?

Sering kali kita mendengar seseorang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam suatu perkara tindak pidana, namun tidak dilakukan penahanan. Dalam hal ini, apakah setiap Tersangka harus ditahan? Apa saja yang menjadi alasan seorang Tersangka ditahan? Pengertian Tersangka sendiri terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyatakan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

DINAMIKA HUKUM DAN KONTROVERSI PUTUSAN MK UU No. 7 TAHUN 2017 MENJELANG PILRES 2024

DINAMIKA HUKUM DAN KONTROVERSI UU NO. 7 TAHUN 2017 MENJELANG PILRES 2024

 

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q Tentang Persyaratan Capres Dan Cawapres dijelaskan bahwa batasan umur untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres usia paling rendah 40 tahun. Undang-undang tersebut sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan diadakan perubahan pada tahun 2023 menjelang pemilu capres dan cawapres periode 2024-2029. Dengan adanya perubahan tersebut menimbulkan perbincangan dikalangan masyarakat awam, maupun dunia politik.

Jangan lupa Follow FB dan IG kami ya untuk update info terkini...!!!